Menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan
taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas
dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar