Minggu, 12 Maret 2017

Perbankan Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998




Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
    November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
    menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada 
    masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
    taraf hidur rakyat banyak.
    Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan
    perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu  
    berkaitan dalam bidang keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar