1. Faktor yang menyebabkan pemicu resiko
adalah bencana (peril) dan bahaya (hazard)
1.
Bencana
(peril)
Peril
dapat didefinikan sebagai penyebab langsung terjadinya kerugian. Orang-orang
dapat mengalami kerugian atau kerusakan karena terjadinya berbagai perils atau
bencana. Bencana yang sering terjadi adalah kecelakaan, kebakaran, kecerobohan
dan ketidak-jujuran. Bencana-bencana yang dapat menimpa harta-benda dan
penghasilan seharusnya dicermati dan dipelajari oleh pengelola risiko sehingga
perlindungan yang tepat dapat dilakukan untuk mengendalikannya.
2.
Hazards (Bahaya)
Dibalik
suatu bencana atau peril biasanya ada penyebab sesungguhnya. Misalnya,
kebakaran yang berkobar disebuah bengkel adalah peril, tetapi mungkin sebelum
kebakaran ditempat tersebut terdapat kain-kain berlumuran
minyak tanah berserakan disekitar bangunan bengkel sebagai penyebab
awal dari kebakaran tersebut. Keadaan yang buruk tersebut menjadi penyebab
kebakaran yang sesungguhnya.
Hazard
atau bahaya dapat di definisikan sebagai keadaan yang dapat menimbulkan atau
meningkatkan terjadinya kerugian (chance of loss) dari suatu bencana yang
terjadi. Hal-hal seperti pemeliharaan rumah-tangga yang buruk, jalan raya yang
rusak berlobang, mesin yang tidak terawat, dan pekerjaan yang berbahaya adalah
hazards, karena itu semua merupakan keadaan yang dapat meningkatkan terjadinya
kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar