A. Hak dan Kewajiban
Anggota Koperasi
Seorang
anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua
kewajibannya sebelum menuntuk hak-haknya sebagai anggota koperasi. Dengan
demikian seorang anggota koperasi yang baik harus berusaha memenuhi
kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntuk hak-haknya.
Pasal
20 mengatur kewajiban anggota koperasi yaitu:
1.
Mematuhi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
Jadi anggota tidak boleh menyimpang dari ADART koperasi yang telah di sepakati
bersama di masa awal pendirian koperasi.
2.
Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi. Jadi setiap anggota koperasi
berkewajiban ikut dalam kegiatan koperasi untuk mengembangkan dan melancarkan
bisnisnya.
3.
Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.Selain mengembangkan
koperasi agar maju.Anggota juga berkewajiban memelihara koperasi agar tetap
menjaga kebersamaannya berdasarkan asas kekeluargaan, karena asas kekeluargaan
inilah yang menjadikan koperasi berbeda dari badan hukum lain seperti PT maupun
CV.
Setelah
di atas kita membicarakan kewajiban anggota koperasi. Maka di bawah ini kita
akan melanjutkan dengan membahas mengenai hak anggota koperasi.
Pasal
20 ayat 2. Setiap Anggota mempunyai hak:
1.
Menghadiri, menyatakan
pendapat ,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. Jadi semua anggota koperasi
berhak hadir dalam rapat anggota. Mereka juga berhak memeberikan suara jika terjadi
voting dalam memutuskan suatu masalah. Anggota juga berhak memberikan
pendapatnya di dalam musyawarah dan rapat anggota tahunan koperasi.
2.
Memilih dan/atau
dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas. semua anggota berhak untuk
memilih dan di pilih menjadi pengurus koperasi. Jadi tidak ada yang mempunyai
hak istimewa untuk di pilih. Semua anggota mempunyai kedudukan yang sama untuk
d pilih dan memilih.
3.
Meminta diadakan Rapat
Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. Jika ada masalah yang penting
maka setiap anggota berhak meminta di adakan rapat anggota luar biasa, selain
rapat anggota tahunan.
4.
Mengemukakan pendapat
atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak
diminta. Semua anggota juga berhak untuk memberikan pendapatnya di dalam rapat
maupun di luar rapat kepada pengurus koperasi demi kemajuan koperasi.
5.
Memanfaatkan Koperasi
dan mendapat pelayanan yang antara sesama anggota. Jadi anggota koperasi berhak
memperoleh pelayanan dari jasa atau usaha yang di lakukan oleh koperasi tanpa
pandang bulu.
6.
Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. Ini yang
paling penting setiap anggota berhak memperoleh keterangan tentang perkembangan
koperasi. Dalam hal ini adalah laporan keuangan koperasi. Bisa triwulanan atau
sebulan sekali.Seluruh anggota koerasi diberi salinan laporan keuangan
koperasi. Agar semua pihak dapat memantau dan mengawasi jalannya koperasi. Agar
koperasi dapat berkembang dengan sehat.
Hak-hak
anggota tersebut tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh para pengurus
koperasi, karena hak-hak tersebut melekat pada keanggotaan setiap anggota
koperasi. Adanya pengakuan atas hak-hak anggota koperasi itu adalah cerminan
bahwa koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang demokratis.
B. Penyusunan dan
Pengesahan Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran
Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata
laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko
yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan
berhentinya organisasi koperasi.
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut,
akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya
dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dibuat dan disetujui
oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2.
Memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi,
dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara
ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara
penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
beserta peraturan pelaksanaannya;
3.
Tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Tujuan
anggaran dasar koperasi adalah :
1.
Untuk menunjukkan
adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2.
Untuk memudahkan
tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan
pembentukan koperasi;
3.
Untuk menghindari
kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama
oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4.
Terbentuk suatu
organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.
Sebagai dasar
penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi
yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan
lainnya.
Kegunaan
anggaran dasar koperasi adalah :
1.
Menjamin ketertiban
organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi,
tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi; Mencegah
adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu
anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
2.
Sebagai jaminan bagi
pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan
kredit dan sebagainya. Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak
boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Dalam
penyusunan anggaran (budget), menurut Munandar (2001 : 17) yang berwenang dan
bertanggung jawab atas penyusunan anggaran serta kegiatan penganggaran lainnya
adalah di tangan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal tersebut disebakan karena pimpinan
tertinggi perusahaanlah yang paling berwenang dan bertanggung jawab atas
kegiatan-kegiatan secara keseluruhan. Namun dalam menyiapkan dan menyusun
anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan penganggaran lainnya tidak harus
ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat
didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut
Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang
penting yang harus diperhatikan diantaranya :
1.
Harus selalu diingat
bahwa anggaran merupakan bagian dari sistem yang lebih besar.
2.
Dalam penyusunan
angaran harus sudah ditentukan terlebih dahulu tujuan pokok perusahaan.
3.
Setelah ditentukan
tujuan pokok perusahaan, maka disusun beberapa alternatif program, setelah itu
ditentukan program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan.
4.
Program pada umumnya
meliputi kegiatan untuk beberapa tahun, oleh karena itu program harus
dibagi-bagi secara tahunan.
Setelah
ditetapkan pembagian tersebut diterjemahkan dalam angka-angka pada tahun tertentu.
Bagian
yang diserahi tugas mempersiapkan dan menyusun anggaran tersebut sangat
tergantung pada struktur organisasi dari masing-masing perusahaan, tugas ini
dapat didelegasikan kepada :
1.
Bagian Administrasi
Biasa
dilakukan oleh perusahaan kecil, karena kegiatan perusahaan tidak terlalu
kompleks, sederhana denga ruang lingkup yang terbatas, sehingga tugas
penyusunan anggaran tidak perlu banyak melibatkan secara aktif seluruh bagian
yang ada di perusahaan. Penunjukkan bagian administrasi dilakukan karena pada
bagian ini terkumpul semua data dan informasi yang meliputi seluruh kegiatan
perusahaan. Dengan bekal data informasi tersebut, ditambah dengan
informasi-informasi ekstern, maka bagian administrasi diharapkan mampu menyusun
anggaran daripada bagian lain dalam perusahaan.
2.
Panitia Anggaran
a.
Hal ini biasanya
dilakukan oleh perusahaan besar, sebab pada perusahaan besar kegiatannya cukup
komlpleks, dengan ruang lingkup yang luas, sehingga bagian administrasi sudah
tidak mungkin dan tidak mampu untuk menyusun anggaran sendiri tanpa partisipasi
dari bagian lain di perusahaan.
b.
Bagian-bagian yang
terlibat di dalam panitia anggaran adalah antara lain :
·
Direksi, berperan
memberikan bahan masukan mengenai berbagai kendala umum serta rencana
perusahaan secara menyeluruh baik rencana jangka pendek maupun rencana jangka
panjang.
·
Manajer perusahaan,
bertugas menyusun anggaan penjualan dan anggaran biaya distribusi, termasuk
biaya iklan dan promosi.
·
Manajer Produksi,
bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan seluruh kegiatan
produksi, seperti jumlah yang akan dihasilkan, tenaga kerja, bahan mentah,
pembelian dan biaya overhead pabrik.
·
Manajer keuangan,
bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan posisi keuangan
perusahaan seperti angaran kas, anggaran rugi laba dan neraca.
·
Manajer umum,
administrasi dan personalia, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang
berhubungan dengan biaya umum dan administrasi serta personalia.
C. Langkah Dalam
Mengurus Badan Hukum Koperasi
Dalam
Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu
diperhatikan yaitu :
1.
Dasar Hukum antara lain
:
a.
Undang-undang No.25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.
Peraturan Pemerintah
Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.
Peraturan Menteri Nomor
01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
3.
Sebelum mendirikan
koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar
kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4.
Proses pendirian
koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri,
sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi
melalui wakil-wakilnya.
5.
Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan
akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5
Ayat 5) :
a.
Nama dan tempat
kedudukan
b.
Maksud dan tujuan
c.
Jenis koperasi dan
Bidang usaha
d.
Keanggotaan
e.
Rapat Anggota
f.
Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
g.
Permodalan, jangka
waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris
atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
a.
2 (Dua) rangkap salinan
akta pendirian bermeterai cukup.
b.
Data akta pendirian
koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
c.
Surat bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.
Rencana kegiatan usaha
minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e.
Dokumen lain yang
diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.
Pejabat yang berwenang
akan melakukan :
a.
Penelitian terhadap
materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b.
Pengecekan terhadap
keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan
diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima
lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.
Jika permohonan ditolak
maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan,
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian
koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap
permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat
2).
D. Pembubaran Koperasi
Pembubaran
koperasi bisa disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam koperasi atau oleh
masalah-masalah yang berasal dari luar koperasi. Berdasarkan ketentuan di dalam
Bab X UU No. 25/1992, “Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan:
1.
Rapat anggota koperasi
memang menghendaki koperasi dibubarkan
Pembubaran
koperasi atas kehendak para anggota harus dilakukan melalui rapat anggota.
2.
Koperasi dibubarkan
atas keputusan pemerintah
Pemerintah
dapat mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi jika:
a.
Terdapat bukti-bukti
yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai ketentuan
yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku.
b.
Kegiatan-kegiatan
koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
c.
Pemerintah memandang
bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.
E. Tata Cara Pembubaran
Koperasi
1.
Pembubaran atas
kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas
dasar kehendak para anggotanya adalah:
1)
Koperasi tersebut
mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran;
2)
Pengurus menyampaikan
keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut kepada pejabat
lingkungan Departemen Koperasi dan PKM dengan mengajukan permohonan pembubaran
koperasi;
3)
Setelah permohonan
pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya pejabat
Departemen Koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran dan
menyampaikannya ke koperasi tersebut.
2.
Pembubaran atas
kehendak pemerintah
Jika diberlakukan undang-undang atau
peraturan baru, maka koperasi harus menyesuaikan diri dengan undang-undang yang
baru tersebut. Jika koperasi tidak dapat menyesuaikan dengan undang-undang baru
tersebut dengan sendirinya maka terpaksa dibubarkan.
Tata
cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri tersebut ialah:
1)
Pemerintah melakukan
penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya
undang-undang yang baru.
2)
Apabila dari hasil
penelitian ini ditentukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan berbagai
ketentuan yang berlaku, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada koperasi
yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri.
3)
Jika telah sampai batas
waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak mau menyatakan
kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah
segera mengirimkan surat pembubaran kepada koperasi yang bersangkutan dengan
disertai alasan-alasan pembubarannya.
F. Tata Cara
Pelaksanaan Pembubaran
Surat
keputusan pembubaran koperasi yang disertai penunjukkan panitia penyelesaian
akan dikirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai
koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas
pertimbangan berikut:
1.
Bukti-bukti yang ada
pada koperasi akan dibubarkan.
2.
Ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3.
Keputusan-keputusan
yang berlaku dalam kaitannya dengan pembubaran.
Dalam
menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut:
1.
Melakukan semua
perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”.
2.
Mengumpulkan keterangan
yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
3.
Memanggil anggota/bekas
anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun
bersama-sama;
4.
Memperoleh, memeriksa,
dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi;
5.
Menetapkan dan
melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang
lainnya;
6.
Menggunakan sisa
kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
7.
Membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada par anggota koperasi;
8.
Membuat berita acara
penyelesaian.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya
adalah:
1.
Perlu dibuktikan
siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota;
2.
Pengurus-pengurus yang
ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
3.
Dalam pembayaran hutang
harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.
Diperlukan tanggapan
anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar