Minggu, 12 Maret 2017

Keanggotaan dan Anggaran Dasar Koperasi



 
A. Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Seorang anggota koperasi yang baik adalah yang mengutamakan pemenuhan semua kewajibannya sebelum menuntuk hak-haknya sebagai anggota koperasi. Dengan demikian seorang anggota koperasi yang baik harus berusaha memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntuk hak-haknya.
Pasal 20 mengatur kewajiban anggota koperasi yaitu:
1.                  Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Jadi anggota tidak boleh menyimpang dari ADART koperasi yang telah di sepakati bersama di masa awal pendirian koperasi.
2.                  Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi. Jadi setiap anggota koperasi berkewajiban ikut dalam kegiatan koperasi untuk mengembangkan dan melancarkan bisnisnya.
3.                  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.Selain mengembangkan koperasi agar maju.Anggota juga berkewajiban memelihara koperasi agar tetap menjaga kebersamaannya berdasarkan asas kekeluargaan, karena asas kekeluargaan inilah yang menjadikan koperasi berbeda dari badan hukum lain seperti PT maupun CV.
Setelah di atas kita membicarakan kewajiban anggota koperasi. Maka di bawah ini kita akan melanjutkan dengan membahas mengenai hak anggota koperasi.
Pasal 20 ayat 2. Setiap Anggota mempunyai hak:
1.                  Menghadiri, menyatakan pendapat ,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. Jadi semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Mereka juga berhak memeberikan suara jika terjadi voting dalam memutuskan suatu masalah. Anggota juga berhak memberikan pendapatnya di dalam musyawarah dan rapat anggota tahunan koperasi.
2.                  Memilih dan/atau dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas. semua anggota berhak untuk memilih dan di pilih menjadi pengurus koperasi. Jadi tidak ada yang mempunyai hak istimewa untuk di pilih. Semua anggota mempunyai kedudukan yang sama untuk d pilih dan memilih.
3.                  Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. Jika ada masalah yang penting maka setiap anggota berhak meminta di adakan rapat anggota luar biasa, selain rapat anggota tahunan.
4.                  Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta. Semua anggota juga berhak untuk memberikan pendapatnya di dalam rapat maupun di luar rapat kepada pengurus koperasi demi kemajuan koperasi.
5.                  Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama anggota. Jadi anggota koperasi berhak memperoleh pelayanan dari jasa atau usaha yang di lakukan oleh koperasi tanpa pandang bulu.
6.                  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. Ini yang paling penting setiap anggota berhak memperoleh keterangan tentang perkembangan koperasi. Dalam hal ini adalah laporan keuangan koperasi. Bisa triwulanan atau sebulan sekali.Seluruh anggota koerasi diberi salinan laporan keuangan koperasi. Agar semua pihak dapat memantau dan mengawasi jalannya koperasi. Agar koperasi dapat berkembang dengan sehat.
Hak-hak anggota tersebut tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh para pengurus koperasi, karena hak-hak tersebut melekat pada keanggotaan setiap anggota koperasi. Adanya pengakuan atas hak-hak anggota koperasi itu adalah cerminan bahwa koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang demokratis.

B. Penyusunan dan Pengesahan Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.   
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.                  Dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
2.                  Memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
3.                  Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1.                  Untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2.                  Untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3.                  Untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4.                  Terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.                  Sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
1.                  Menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi; Mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
2.                  Sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya. Penyusunan anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Dalam penyusunan anggaran (budget), menurut Munandar (2001 : 17) yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyusunan anggaran serta kegiatan penganggaran lainnya adalah di tangan pimpinan tertinggi perusahaan. Hal tersebut disebakan karena pimpinan tertinggi perusahaanlah yang paling berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan secara keseluruhan. Namun dalam menyiapkan dan menyusun anggaran (budget) serta kegiatan-kegiatan penganggaran lainnya tidak harus ditangani sendiri oleh pimpinan tertinggi perusahaan, melainkan dapat didelegasikan kepada bagian lain dalam perusahaan.
Menurut Mas’ud Machfoedz (1989 : 4), dalam penyusunan anggaran, terdapat hal-hal yang penting yang harus diperhatikan diantaranya :
1.                  Harus selalu diingat bahwa anggaran merupakan bagian dari sistem yang lebih besar.
2.                  Dalam penyusunan angaran harus sudah ditentukan terlebih dahulu tujuan pokok perusahaan.
3.                  Setelah ditentukan tujuan pokok perusahaan, maka disusun beberapa alternatif program, setelah itu ditentukan program-program mana yang paling mungkin dilaksanakan.
4.                  Program pada umumnya meliputi kegiatan untuk beberapa tahun, oleh karena itu program harus dibagi-bagi secara tahunan.
Setelah ditetapkan pembagian tersebut diterjemahkan dalam angka-angka pada tahun tertentu.
Bagian yang diserahi tugas mempersiapkan dan menyusun anggaran tersebut sangat tergantung pada struktur organisasi dari masing-masing perusahaan, tugas ini dapat didelegasikan kepada :
1.                  Bagian Administrasi
Biasa dilakukan oleh perusahaan kecil, karena kegiatan perusahaan tidak terlalu kompleks, sederhana denga ruang lingkup yang terbatas, sehingga tugas penyusunan anggaran tidak perlu banyak melibatkan secara aktif seluruh bagian yang ada di perusahaan. Penunjukkan bagian administrasi dilakukan karena pada bagian ini terkumpul semua data dan informasi yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Dengan bekal data informasi tersebut, ditambah dengan informasi-informasi ekstern, maka bagian administrasi diharapkan mampu menyusun anggaran daripada bagian lain dalam perusahaan.
2.                  Panitia Anggaran
a.                   Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan besar, sebab pada perusahaan besar kegiatannya cukup komlpleks, dengan ruang lingkup yang luas, sehingga bagian administrasi sudah tidak mungkin dan tidak mampu untuk menyusun anggaran sendiri tanpa partisipasi dari bagian lain di perusahaan.
b.                  Bagian-bagian yang terlibat di dalam panitia anggaran adalah antara lain :
·         Direksi, berperan memberikan bahan masukan mengenai berbagai kendala umum serta rencana perusahaan secara menyeluruh baik rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang.
·         Manajer perusahaan, bertugas menyusun anggaan penjualan dan anggaran biaya distribusi, termasuk biaya iklan dan promosi.
·         Manajer Produksi, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan seluruh kegiatan produksi, seperti jumlah yang akan dihasilkan, tenaga kerja, bahan mentah, pembelian dan biaya overhead pabrik.
·         Manajer keuangan, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan posisi keuangan perusahaan seperti angaran kas, anggaran rugi laba dan neraca.
·         Manajer umum, administrasi dan personalia, bertugas menyusun anggaran-anggaran yang berhubungan dengan biaya umum dan administrasi serta personalia.

C. Langkah Dalam Mengurus Badan Hukum Koperasi
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1.                  Dasar Hukum antara lain :
a.                   Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.                   Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.                   Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.                  Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3.                  Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.                  Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5.                  Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.                  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a.                   Nama dan tempat kedudukan
b.                   Maksud dan tujuan
c.                   Jenis koperasi dan Bidang usaha
d.                  Keanggotaan
e.                   Rapat Anggota
f.                    Pengurus, Pengawas dan Pengelola
g.                   Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.                  Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.                  Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
a.                   2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b.                   Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
c.                   Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.                  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e.                   Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.                  Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a.                   Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b.                   Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.              Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.              Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.              Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

D. Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi bisa disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari luar koperasi. Berdasarkan ketentuan di dalam Bab X UU No. 25/1992, “Pembubaran koperasi dapat dilakukan dengan 2 alasan:

1.                  Rapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan
Pembubaran koperasi atas kehendak para anggota harus dilakukan melalui rapat anggota.
2.                  Koperasi dibubarkan atas keputusan pemerintah
Pemerintah dapat mengeluarkan surat keputusan pembubaran koperasi jika:
a.                   Terdapat bukti-bukti yang kuat bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi berbagai ketentuan yang ada di dalam UU koperasi yang berlaku.
b.                   Kegiatan-kegiatan koperasi ternyata bertentangan dan mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan.
c.                   Pemerintah memandang bahwa kelangsungan hidup koperasi tidak dapat dipertahankan.

E. Tata Cara Pembubaran Koperasi
1.         Pembubaran atas kehendak sendiri
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas dasar kehendak para anggotanya adalah:
1)                         Koperasi tersebut mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran;
2)                         Pengurus menyampaikan keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut kepada pejabat lingkungan Departemen Koperasi dan PKM dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi;
3)                         Setelah permohonan pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya pejabat Departemen Koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran dan menyampaikannya ke koperasi tersebut.
2.         Pembubaran atas kehendak pemerintah
Jika diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka koperasi harus menyesuaikan diri dengan undang-undang yang baru tersebut. Jika koperasi tidak dapat menyesuaikan dengan undang-undang baru tersebut dengan sendirinya maka terpaksa dibubarkan.
Tata cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri tersebut ialah:
1)                         Pemerintah melakukan penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya undang-undang yang baru.
2)                         Apabila dari hasil penelitian ini ditentukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan diri.
3)                         Jika telah sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak mau menyatakan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran kepada koperasi yang bersangkutan dengan disertai alasan-alasan pembubarannya.
F. Tata Cara Pelaksanaan Pembubaran
Surat keputusan pembubaran koperasi yang disertai penunjukkan panitia penyelesaian akan dikirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut:
1.                  Bukti-bukti yang ada pada koperasi akan dibubarkan.
2.                  Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3.                  Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.                  Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”.
2.                  Mengumpulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
3.                  Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama;
4.                  Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi;
5.                  Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya;
6.                  Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
7.                  Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada par anggota koperasi;
8.                  Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:
1.                  Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota;
2.                  Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
3.                  Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.                  Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.








Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar