Minggu, 12 Maret 2017

Lembaga Keuangan menurut ahli dan aturan hukum



Lembaga Keuangan menurut ahli dan aturan hukum
     A. Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang
        dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang
        keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke
        masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan
        dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga
        menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual
        program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan  
        suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
     B. Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha
          yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan
          (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans),
          daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan
           baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar