Lembaga Keuangan menurut ahli dan aturan hukum
A. Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang
dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui
kegiatan-kegiatan di bidang
keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali
ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau
nienginvestasikan
dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market).
lembaga keuangan juga
menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan
asuransi, menjual
program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan
penyediaan
suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
B. Lembaga
keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha
yang aset utamanya berbentuk aset
keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan
(claims) yang dapat berupa saham
(stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans),
daripada berupa aktiva riil misalnya
bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan
baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar