1.
Jenis-jenis PHK
a.
PHK
oleh majikan/pengusaha, PHK ini bisa terjadi karena hal-hal sebagai berikut:
·
PHK
karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (Pasal 158 ayat 4) PHK karena
pekerja/buruh (setelah) ditahan pihak berwajib selama 6 (bulan) berturut-turut
disebabkan melakukan tindak pidana di luar perusahaan (Pasal 160 ayat 3)
·
PHK
setelah melalui SP (surat peringatan) I, II, dan III (Pasal 161 ayat 3)
·
PHK
oleh pengusaha yang tidak bersedia lagi menerima pekerja/buruh (melanjutkan hubungan kerja) karena adanya perubahan
status, penggabungan dan peleburan perusahaan (Pasal 163 ayat 2)
·
PHK
karena perusahaan tutup (likuidasi) yang disebabkan bukan karena perusahaan
mengalami kerugian (Pasal 164 ayat 2).
·
PHK
karena mangkir yang dikualifikasi mengundurkan diri (Pasal 168 ayat 3).
·
PHK
atas pengaduan pekerja/buruh yang menuduh dan dilaporkan pengusaha (kepada pihak yang berwajib) melakukan “kesalahan”
dan (ternyata) tidak benar (Pasal 169 ayat (3));
·
PHK
Karena pengusaha (orang-perorangan) meninggal dunia (Pasal 61 ayat 4)
b.
PHK
oleh pekerja/buruh, PHK oleh pekerja/buruh bisa terjadi karena alasan sebagai
berikut:
·
PHK
karena pekerja/buruh mengundurkan diri (Pasal 162 ayat (2));
·
PHK
karena pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja disebabkan
adanya perubahan status, penggabungan, peleburan dan perubahan kepemilikan
perusahaan ( Pasal 163 ayat 1);
·
PHK
atas permohonan pekerja/buruh kepada lembaga PPHI karena pengusaha melakukan “kesalahan”
dan (ternyata) benar (Pasal 169 ayat (2)).
·
PHK
atas permohonan P/B karena sakit berkepanjangan, mengalami cacat (total-tetap)
akibat kecelakaan kerja (Pasal 172).
c.
PHK
demi hukum,PHK demi hukum bisa terjadi dengan alasan/sebab sebagai berikut:
·
PHK karena perusahaan tutup (likuidasi) yang
disebabkan mengalami kerugian (Pasal 164 ayat 1).
·
PHK karena pekerja/buruh meninggal (Pasal
166) ;
·
PHK karena memasuki usia pensiun (Pasal 167
ayat 5)
·
PHK karena berakhirnya PKWT pertama (154
huruf b kalimat kedua)
d.
PHK demi hukum bisa terjadi dengan alasan/sebab sebagai
berikut:
·
PHK karena perusahaan tutup (likuidasi) yang disebabkan
mengalami kerugian (Pasal 164 ayat (1)).
·
PHK karena pekerja/buruh meninggal (Pasal 166) ;
·
PHK karena memasuki usia pensiun (Pasal 167 ayat (5)
PHK karena berakhirnya PKWT pertama (154 huruf b
kalimat kedua)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar