HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang
wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
- Landasan konsep Bela Negara
Landasan
konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah
tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang
dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
- Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
- Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
- Landasan hukum bela negara
a.
Landasan Idiil ; Pancasila
b.
Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
- Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
- Pasal 30 (1 &2) ;
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
(2)
Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI
sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
c.
Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ).
- Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )
a.
Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d.
Pengabdian sesuai profesi
- Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Arti penting pembelaan negara
a.
Sebagai syarat berdirinya suatu negara
b.
Untuk melindungi kedaulatan negara
c.
Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara
d.
Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut
serta pembelaan terhadap negara.
- Alasan bela negara
a.
Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut
kemerdekaan
b.
Ingin memajukan Negara
c.
Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d.
Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
- Bentuk-bentuk bela negara
a.
Secara Fisik
Segala
upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara
langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya
nyata dalam proses Pembangunan).
b.
Secara Non Fisik
Segala
upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa
dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam
upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
- Wujud bela negara bagi pelajar
a.
Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll
c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
- Pengertian pertahanan negara
Segala
usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan
keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara
- Pengertian ancaman
Setiap
usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap
bangsa.
- Jenis-jenis ancaman
a.
Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara.
- Spionase
- Sabotase
- Aksi teror bersenjata
- Agresi
- Pelanggaran wilayah
- Bentrokan bersenjata
- Perang saudara
b.
Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa
dan bernegara
- Aksi radikalisme
- Konflik komunal
- Terorisme
- Gerakan separatis
- Kejahatan lintas negara
- Kegiatan imigrasi lengkap
- Gangguan keamanan
- Polusi
- Bencana alam
·
Ketahanan Nasional
·
·
·
1. PENGERTIAN
·
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang
terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman,
hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak
langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara
, serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
·
·
2. ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
·
Kesejahteraan
dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan
dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan
dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem
kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan
Nasional
·
2.
Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh
Terpadu
·
Sistem
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk
perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan
Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh,
menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).
·
·
3.
Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
·
Sistem
kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang
saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut
dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk
itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a. Mawas ke Dalam
a. Mawas ke Dalam
·
Mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
·
b.
Mawas ke Luar
·
Mawas
Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak
lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan
ketergantungan dengan dunia internasional.
·
·
4.
Asas Kekeluargaan
·
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong
royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi
dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat
saling menghancurkan.
·
·
3. SIFAT KETAHANAN NASIONAL
·
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri
1. Mandiri
·
Ketahanan Nasional percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas,
integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan
prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan
global (interdependent).
·
2. Dinamis
2. Dinamis
·
Ketahanan Nasional tidaklah tetap.
Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa,
Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa
segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa
berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa
diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi
kehidupan nasional yang lebih baik.
·
3. Wibawa
3. Wibawa
·
Keberhasilan pembinaan Ketahanan
Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan
kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa.
Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai
kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara
Indonesia.
·
4. Konsultasi dan Kerjasama
4. Konsultasi dan Kerjasama
·
Konsepsi Ketahanan Nasional
Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan
sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan
kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.
·
·
·
4. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
·
Kedudukan dan fungsi ketahanan
nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
·
a. Kedudukan
:
·
ketahanan nasional merupakan suatu
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan
cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka
membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh
Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam
paradigma pembangunan nasional.
·
b. Fungsi
:
·
Ketahanan nasional nasional dalam
fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap
terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan
langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral
maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara
berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
·
·
5. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
·
Ketahanan nasional adalah kondisi
dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
·
Ø
Ketangguhan
·
Adalah kekuatan yang menyebabkan
seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi
beban yang dipikulnya.
·
Ø
Keuletan
·
Adalah usaha secara giat dengan
kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai
tujuan.
·
Ø
Identitas
·
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau
negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai
suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk,
sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
·
Ø
Integritas
·
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam
kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat
potensional maupun fungsional.
·
Ø
Ancaman
·
Yang dimaksud disini adalah
hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini
dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
·
Ø
Hambatan dan gangguan
·
Adalah hal atau usaha yang berasal
dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional.
·
·
·
1. Konsepsi Ketahanan
Nasional
·
Konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan
terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata
lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan
dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat
digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan
nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata,
rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi
nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
·
·
a. Aspek Ekonomi
·
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai
kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan yang egara dari luar maupun dari dalam secara
langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa
dan egara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
·
b. Aspek Sosial
Budaya
·
Ketahanan sosial budaya diartikan
sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung
maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
·
·
·
c. Aspek
Pertahanan dan Keamanan
·
Ketahanan pertahanan dan keamanan
diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan,
menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar
maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan
identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan
Republik Indonesia.
·
d. Aspek Politik
·
Ketahanan pada aspek politik
diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang
berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari
luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar
Pancasila dan UUD 1945.
·
e. Aspek Ideologi
·
Dapat diartikan sebagai kondisi
dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung
keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun
dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan
kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
·
·
2. Mewujudkan
Keberhasilan Ketahanan Nasional
·
a. Aspek
Ekonomi
·
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi
memerlukan pembinaan sebagai berikut:
·
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan
untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata
di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
·
• Ekonomi kerakyatan harus
menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
·
• Pembangunan ekonomi merupakan
usaha bersama atas asas kekeluargaan
·
• Pemerataan pembangunan dan
pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian
pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
·
b. Aspek
Sosial Budaya
·
Untuk mewujudkan keberhasilan
ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
·
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan
masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba
selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang
tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
·
c.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
·
Untuk mewujudkan keberhasilan
Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
·
• Memiliki semangat perjuangan
bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan
tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka
menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari
luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
·
• Sadar dan peduli akan
pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
·
·
d. Aspek
Ilmu Pengetahuan
·
Untuk mecapai percepatan kemandirian
dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
·
• Dilakukan lewat penguatan empat
pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
·
- Sistem pendidikan
·
- Sisten inovasi
·
- Infrastruktur masyarakat informasi
·
- Kerangka kelembagaan, peraturan
perundangan, dan ekonomi
·
• Perbaikan kualitas pelayanan
kesehatan dan pendidikan
·
• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat
yang berbudaya iptek
·
e. Aspek
Ideologi
·
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi
memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
·
• Pengamalan pancasila secara
obyektif dan subyektif
·
• Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dan negara Republik Indonesia
·
• Pendidikan moral Pancasila
·
• Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan
konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
·
f.
Aspek Politik
·
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek
politik:
·
1. Politik Dalam Negeri
·
• Sistem pemerintahan yang
berdasarkan hukum
·
• Mekanisme politik yang
memungkinakan adanya perbedaan pendapat
·
• Terjalin komunikasi politik timbal
balik antara pemerintah dan masyarakat
·
2. Politik Luar Negeri
·
• Hubungan luar negeri ditujukan
untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang
·
• Politik luar negeri terus
dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan
kerjasama antarnegara
·
• Peningkatan kualitas sumber daya
manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan
·
•
Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasiona
Otonomi daerah
Pengertian desentralisasi menurut
para ahli administrasi Negara :
- Smith, (1985),Cheema and Meddic (1963)
Ialah pelimpahan wewenag dan
tanggung jawab atau kekuasaan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh
fungsi manajemen daan administrasi dari pemerintah pusat dan
lembaga-lembaganya;pejabat pemerintah aau perusahaan yang bersifat semi otonom
; kewenangan fungsional lingkup regional atau daerah ; lembaga non pemerintah
atau swadaya masyarakat.
- Bryant (1989)
Desentralisas menyangkut wewenang
pembuatan keputusan dan control tertentu terhadap sumber-sumber daya yang
diberikan pada badan-badan pemerintah regional dan local dalam rngaka mengurus
kepentingannya
- Uited Nations (1992)
Proses penyerahan kewenagan dari pemerintah pusat kepada lembaga-lembaga pemerintah daerah baik
melalui dekonsentrasi,maupun devolusi atau tugas pembantuan.
- Abdul Wahab
Membagi konsep desentralisasi
kedalam tiga katagori yaitu
Ø Dekonsenttrasi
Ø Delegasi
Ø Devolusi ,yang merupakan pengallihan
kekuasaan dimana seluruh tanggung jawab untuk kegiatan tertentu diserahkan
kepada penerima wewenang
- Hoessien (2000;3)
Otonomi daerah dipandang
sebagai hasil bekerjanya dua kekuatan
Yaitu:
1.
kekuatan internal dalam negeri berupa gerakan Reformasi yang melanda tanah air
dengan tuntutannya tentang demokratisasi di segala bidang kehidupan.
2.
kekuatan supra nasional berupa globalisasi dengan berbagai bidang konsekuensi
dan implikasinya yang memerlukan tanggapan dalam negeri melalui penyesuaian
dalam struktur dan mekanisme kepemerintahn demokratik di tingkat local.
Pengertian otonnomi daerah
- Syaukani(2001)
Pada hakekatnya otonomi daerah
adalah senagai berikut
a)
Hak mengurus rumah tangganya sendiri bagi suatu daerah otonom , hak tersebut
bersumber dari wewenang pangkal dan urusan- urusan pemerintah puast yang
diserahkan kepada daerah.
b)
Pemerintah daerah tidak dapat menjalankan hak dan ewenang otonominya itu diluar
batas-batas wilayah daerahnya
c)
Daerah tidak boleh mencmpuri ak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain
- Martin (2005)
Otonomi daerah berarti suatu bentuk
pemerintahan sendiri , hak untuk memerintah
atau menentukan nasib sendiri
- Franseen yang di kutip oleh Syarif(1993)
Otonimi daerah Adalah hak untuk
mengatur urusan – urusan daerah dan juga menyesuaikan peraturan-peraturan yang
sudah dibuat dengannya.
- Wajong yang di kutip oleh Syarifuddin (1985)
Otonomi daerah sebagai kebebasan
untuk memelihara dan memaukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan
sendiridan pemerintahan sendiri.
- Lemieux dalam Zuhro (1998)
Otonomi merupakan suatu kebebasan
untuk mengambil kepitusan sendiri, baik keputusan politik maupun keputusan
administrasi dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan
- Kristiadi dalam jurnal ilmu social
Otonomi sering juga disebut
Devolusi merupakan pelimpahan wewenang
kepada badan hokum local diluar organisasi yang memberikan wewenang
tersebut,ruang lingkup atau isi otonom itu bersifat kondisional atu tergantung
pada tempat dan waktudimana prinsip otonomi itu di tetapkan.
- Kaho (1997)
“mula-mula otonomi atau berotonom
berarti mempunyai peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kwenangan
untuk mwmbuat peratuan sendiri. Kemudian istilah otonomi itu berkembang menjadi
pemerintahn sendiri”
- UU No.5 tahun 1974,UU No.22 tahun1999, UU No.32 tahun 2004
Menyebutkan bahwa otonomi adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan
perundang-undangn yang berlaku.
Sebelum adanya otonomi daerah
neghara kita menggunakan Azas sentralisasi , yaitu segalanya sesuatunya
langsung diatur dan diurus oleh pemeritah pusat sendiri , termasuk segala yang
menyangkut pemerintah dan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan derah . intinya ,
dalam pelaksanaan pemerintah Negara tidak ada pembagian tugas . memang benar
ada beberapa keuntungan dari Azas Sentralisasi ini, diantaranya; dapat
menghemat biaya, adanya kesatuan peraturan dan kemajuan yang merata. Akan
tetapi beberapa kelemahannya adalah birokrasi yang tidak Efisien, Demokrasi
terhambat, dan daerah tidak diberikan tanggung jawab untuk mengurus rumah
tangganya sendiri.
Ciri-ciri dari otonomi daerah Adalah
sebagai berikut:
a)
Daerah memiliki wewenwg untuk memilih, menetapkan siapa nantinya yang akan
memimpin di daerahnya
b)
Daerah memiliki hak untuk membuat suatu kebijakan daerahnya sendiri tanpa
campur tangan dari luar
c)
Daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengelola keuangan daerah, baik itu alam
hal penerimanaan, pengeluaran dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah
tersebut
Daerah otonom harus dilengkapi
dengan perangkat-perangkat yang terdiri dari:
a)
Pemerintah daerah yang berfungsi sebagai kepala daerah otonom dan kepala
wilayah(wakil pemerintah pusat yang berad di daerah)
b)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan mitra dari pemerintah
daerah yang mewakili kepentingan suara rakyat di daerah tersebut.bersama kepala
daerah ,DPRD menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah , membuat
peraturan daerah serta melaksanakan pengawasan .
Menurut Kaho (1995) pemerintahan
yang baik akan terlaksana jika:
a)
Manusia pelaksananya harus baik
b)
Keuangannya harus cukup baik
c)
Peralatannya harus baik
d)
Organisasi dan manajemennya harus baik
Secara universal otonomi daerah mempunyai
cirri-ciri sebagai berikut:
a) Daerah
memiliki kewenangan untuk membuat kebijakannya sendriri tanpa intervensi dari
pihak luar
b) Daerah
memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan pempinan daerahnya
c) Daerah
memiliki kewenangan penuh mengelola keuangannya membiayai kegiatan rumah tangga
pemerintahannya.
Hakekat otonomi daerah
1.
Ibrahim (1991)
Hakekat otonomi daerah adalah bahwa
otonomi lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban pemerintah
daerah yang bersangkutan untuk ikut melancarkan pembangunan nasional , dimana
pembangunan daerah adlah penunjang pembanguynan nasional
2.
Mansyur (1993)
Menyatakan bahwa hakekat otonomi
daerah adalah sebagai berikut:
Ø
Secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri
Ø
Lebih menitik beratkan tanggung jawab meklaksnakan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesjahteraan fisik , ketentraman dan ketertiban umum
Dalam
rangka memberi kebebasan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri , maka asas Desentraslisasilah yang sesuai dan dipandang cocok untuk
diterapkan. Hal ini sejalan dengan pendapat The Liang Gie (1968) yang
mengatakan bahwa alasan dianutnya asas
Desentralisasi Adalah:
a)
Mencegah penumpukan kekuasaan yang mengakibatkan penumpukkan tirani
b)
Desentralisasi merupakan suatu tindakan
pendemokrasian rakyat
c)
Untuk mencapai pemerintahan yang efektif dan efisien
d)
Mendekatkan pemerintahan kepada rakyatnya
Prinsip-prinsip pemberian otonomi
daerah:
a)
Otonomi daerah dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek demokrasi,keadilan pemerataan serta potensi dan
keanekaragaman daerah
b)
Pelaksanaan otonomi daerah didasrkan pada otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab
c)
Pelaksanaan otonomi yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan
daerah kota, sedangkan otonomi propinsi merupakan otonomi yang terbatas
d)
Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap
terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerahserta antar daerah
e)
Pelaksanaan otonomi daerah harus meningkatkan kemandirian daerah otonom dan
karenanya di dalam kbupaten dan daerah kota tidak ada lagi daerah
administratif.
f)
Pelaksnaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi anggaran
atasd penyelenggaraan pemerintahn daerah .
g)
Pelaksanaan asas dekonsetrasi di letakkna
pada propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah dministratif untuk
melaksnskan pemerintahn tertentu yang di limpah kan kepada Gubernur senagai
wakil pemerintah puast.
h)
Pelaksanaan asas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah kepada
daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana,
serta sumber daya manusia yang kewajiban melaporkan pelaksanaan dan
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Menurut Koswara (2000) secara
universal penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah meiliki
dua tujuan yaitu :
1)
Unttuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan(fungsi pelayanan, fungsi perlindungan, fungsi
penemgangan atau administratif
2)
Untuk mengembangkan dan membangun demokrasi dalam arti memberi peluang yang
luas epada kreatifitas, peran serta pemberdayaan masyasrakat dalam kegiatan
berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat
Menurut Abdul Wahab(1991) Implementasi kebijakan desentralaisasi baru
bermakna jika dapat menunjukkan hasil-hasil yang positif yang berwujud sebagai
berikut:
1.
pada Negara-negara sedang berkembang
yang telah melaksanakan desentralisasi ,ternyata akses orang-orang miskin yang
tinggal di daerah pedesaanm, yang semula teranbaikan terhadap sumber-sumber
daya dan lembaga-lembaga pemertintah kini secara berangsur-angsur mulai
meningkat
2.
desentralisasi telah memperbesar kemampuan administrasi local untuk mendesakkan
tuntuttan mereka pada badan-badan pemerintah pusat
3.
di beberapa Negara kemampauan adminitratif dan teknis dari organisasi regional
dan local berangsur-angsur mulai meningkat.
4.
sejumlah organisasi telah dibentuk, baik pada tingkat egional maupun pada
tingkat local untuk merncanakan dan mengelola pembangunan
menurut (Josef Riwu Kaho) ,
keberhasilan penyelanggaraan otonomi daerah atau desentralisasi secara umum
tidak terlepas dari 4 faktor yang mempengaruhi yaitu:
1.
factor sumber daya manusia(SDM)
2.
factor Finansial
3.
Faktor sarana
4.
Faktor organisasi dan manajemen
Menurut Indriadi (2001) permaslahan
pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab adalah :
1.
Aspek SDM menyangkut pihak legislative dan eksekutuif. Pelaksaan yang kurang
memiliki kemempuan di bidang manajerial dan teknikal
2.
Aspek keuangan daerah dan potensi daerah. Menyangkut kesulitan sumber-sumber
pembiayaan, menyebabkan daerah mencari peluang secara terus menerus untuk
meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga bagi daerah yang kurang kreatif akan
menaikkan segala bentuk biaya perijinan dan pajak daerah,sehingga menyebabkan
ekonomi biaya tinggi yang akan menhambat pertumbuhan ekonomin daerah
3.
Aspek pengawasan . pengwasan di sector penerimanaan masih lemah, belum lagi
adanya indikasi KKN sehingga “kebocoran-kebiocoran” daerah realatif tunggi.
4.
Aspek pertanggungjawaban Walikota dan Bupati.
Mekanisme pertanggungjawaban di daerah baik di kota maupun kabupaten cenderung relative baru
dalam system pemerintahan daerah , sehingga sering di jumpai pertnggungjawaban
Walikota/Bupati di tolak oleh DPRD.
Mengenai kemampuan (kapabilatas)
Aparatur pemerintah , Depnaker (1991), Memberikan 3 Aspek yang dapat di bahas,
Yaitu :
1.
Aspek Fisik, yaitu kualitas yang yang berhubungan dengan kondisi Jasmani
seserorang
2.
Aspek intelegensia yaitu, aspek yang menggambarkan kemampuan berpikir seseorang
dan meralisasikan gagasan-gagasan atau
ide-idenya
3.
Aspek sikap mental, Yaitu Aspek yang menggambarkan karakter dan sikap seseorang
dalam mengantisipasi situasi lingkungannya pada waktu dan tempat tertentu
Tujuan pemberian otonomi daerah
berupa peningkatan poelayanan dan kesejahteran rakyat yang semakin membaik,
pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan
hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar daerah dalam
rangka menjaga keutuhan Negar Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar